Pengisian dan pengiriman SPT tahunan PPh 21 yang selama
ini dilakukan secara manual, maka sejak Januari 2014 bisa dilakukan secara
Online dengan sistemnya bernama “E-FILING”. Secara garis besar penjelasan
tentang system ini yang terkait dengan PPh 21 PNS diuraikan sbb :
- Dasar perhitungan PPh 21 untuk PNS mengacu pada form 1721-A2, yang dibuat oleh Bendahara Gaji dan di TTD oleh Bendahara Pengeluaran (bila secara manual tidak perlu dilaporkan ke KPP)
- Form 1721-A2 digunakan untuk mengisi form 1770 (bila secara manual, form ini yang dilaporkan ke KPP) dan form 1770 ini yang diisikan di E-Filing bukan 1721-A2. Form 1770 ada 2 jenis yaitu:
a. Untuk jumlah penghasilan bruto
(no. 10 form 1721-A2) lebih dari 60 juta, maka form yang harus diisi ialah form
1770-S dengan 2 lampiran : 1770 S-I dan 1770 S-II
b. Untuk jumlah penghasilan bruto
(no. 10 form 1721-A2) kurang dari 60 juta, maka form yang harus diisi ialah
form 1770-SS
- Syarat pengisian dan pengiriman SPT online “E-Filing”, pertama kali harus memiliki EFIN. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang EFIN yakni :
-
Pengajuan
EFIN bisa dilakukan secara perseorangan atau kolektif ke KPP
-
Harus
memiliki email pribadi
-
Masa
berlakunya EFIN 30 hari setelah penerbitan
-
Satu
NPWP mendapatkan satu EFIN
- Digunakan
hanya sekali saat registrasi, selanjutnya tidak berlaku. Sedangkan untuk login
memakai ID yang terdiri dari NPWP dan password yang telah didaftarkan saat
registrasi dan dikirim ke email
- Setelah mendapatkan EFIN, dapat dilanjutkan registrasi, login kemudian pengisian SPT secara online melalui website E-Filing. Bukti penyampaian SPT tahunan akan dikirim melalui email yang sudah bisa dijadikan sebagai bukti sah telah menyampaikan SPT Tahunan.
- Batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, bila tidak menyampaikan akan kena denda sebesar Rp 100.000,-
- Untuk lebih detailnya tentang tata cara pengisian SPT online (E-Filing), berikut ini akan dijelaskan dengan tutorial seperti dibawah ini :
TUTORIAL
PENGISIAN DAN PENGIRIMAN SPT ONLINE (E-FILING)
- Buka alamat website : https://djponline.pajak.go.id
- Klik Registrasi pada pojok kanan atas seperti pada gambar dibawah ini :
- Akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini kemudian isikan data anda dan klik daftar
- Bila registrasi telah berhasil, maka akan keluar halaman seperti gambar dibawah ini dan ada tulisan “REGISTRASI BERHASIL, SILAKAN CEK EMAIL ANDA”
- Kemudian buka email anda, akan ada pemberitahuan ID yang digunakan untuk login nanti yang terdiri dari NPWP dan password, serta berisikan pemberitahuan untuk klik link konfirmasi seperti gambar dibawah ini :
- Setelah klik link konfirmasi akan muncul halaman seperti dibawah ini dan ada tulisan “PROSES AKTIVASI AKUN BERHASIL ANDA SUDAH DAPAT MELAKUKAN LOGIN”
- Setelah itu anda bisa melakukan login atau klik ke alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/account/login .Dengan mengisikan NPWP dan password sesuai yang telah dikirimkan ke email anda tadi dan klik Login, seperti gambar dibawah ini :
- Bila berhasil login akan muncul nama anda dipojok kanan atas, seperti gambar dibawah ini :
9. Setelah itu pilih dan klik menu disebelah kiri, seperti gambar
dibawah ini :
10. Dibawah ini akan disampaikan tutorial pengisian SPT 1770 SS. Setelah
klik SPT 1770 SS akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini dan isikan
data, kemudian klik lanjut :
11. Kemudian akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini dan isikan data2 hanya pada kotak berwarna kuning. Untuk petunjuknya dapat dibaca pada keterangan yang ada disampingnya (kotak dan huruf merah). Catatan : datanya dapat dilihat pada form 1721-A2
13. Setelah itu akan muncul kotak konfirmasi seperti gambar dibawah
ini. Klik Ya
14. Kemudian akan muncul pernyataan seperti gambar dibawah ini.
Klik OK
15. Kemudian akan muncul halaman seperti ini :
16. Proses pengisian sudah selesai, sekarang tinggal proses
pengiriman. Kalau anda yakin bahwa data anda sudah benar, maka langsung bisa
dikirim. Namun sebelumnya minta kode verifikasi
dulu baru dikirim. Caramya : Pilih Data SPT Anda dengan klik pada baris
Data dan akan berwarna kuning, seperti
gambar dibawah ini. Namun bila ada kesalahan dapat dilakukan perubahan dengan
klik Ubah
17. Setelah itu Klik Minta Kode Verifikasi dan akan muncul gambar seperti dibawah ini, klik Ya, Kode verifikasi ini fungsinya sebagai pengganti TTD. Jadi tanpa adanya kode verifikasi ini, berarti datanya tidak valid dan tidak sah.
18. Setelah itu akan ada pemberitahuan “Iinformasi : Kode Verifikasi Telah Dikirim Ke Email Anda”, seperti pada gambar dibawah ini :
19. Buka email anda dan akan dapat kode verifikasi seperti gambar dibawah ini :
20. Setelah itu kembali lagi ke website E-Filing, seperti gambar no.18. Kemudian klik Kirim dan akan muncul gambar seperti dibawah ini. Masukkan kode verifikasi tadi dan klik kirim
22. Buka Email anda dan akan ada pemberitahuan seperti gambar
dibawah ini. Hal ini berarti proses pengisian dan pengiriman SPT secara
Online telah berhasil. Pemberitahuan ini bisa anda print out dan arsip
sebagai bukti sah bahwa anda telah melaporkan SPT Tahunan anda.
Demikian tulisan sederhana ini saya sampaikan. Hanya satu
kalimat yang ingin saya sampaikan “BUKAN
KEMAMPUAN, NAMUN KEMAUAN YANG MEMBUAT SEMUANYA TAMPAK INDAH DAN MUDAH”,
semoga dengan kemauan teman-teman untuk belajar akan merasakan betapa besarnya manfaat
IT (Information technology), karena dunia serasa digenggaman saat kita
menjelajahi dunia Internet.
“ Indahkan hidupmu dengan BERBAGI ” Semoga
Bermanfaat ^_^
0 komentar:
Posting Komentar